Silaturahim tidak hanya dijadikan sarana mengunjungi keluarga, sanak saudara, dan handai taulan saat Idul Fitri, tetapi juga menjadi momen penting di mana manusia yang tidak luput dari salah dan dosa untuk saling maaf-memaafkan. Dengan kata lain, silaturahim ini menuntut upaya maaf-memaafkan. Prof Muhammad Quraish Shihab dalam Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (1999) memberikan petunjuk terkait dengan sikap yang perlu dilakukan manusia dalam menghadapi seseorang yang melakukan kesalahan. Jika merujuk pada Qur’an Surat Ali Imran ayat 134, akan ditemukan bahwa seorang Muslim yang bertakwa dituntut atau dianjurkan untuk mengambil paling tidak satu dari tiga sikap dari seseorang yang melakukan kekeliruan terhadapnya, yaitu menahan amarah, memaafkan, dan berbuat baik terhadapnya

“(yaitu) orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan.” (QS Ali Imran: 134)

 

Lain halnya ketika seseorang yang menekadkan diri untuk tidak berbuat baik kepada yang berbuat salah kepadanya. Bahkan ia berani bersumpah untuk tidak berbuat baik terhadap seseorang yang melakukan kesalahan kepadanya. Maka Al-Qur’an menganjurkan agar ia memaafkan dan melakukan apa yang diistilahkan oleh Al-Qur’an dengan al-shafeh. Hal ini seperti yang diterangkan dalam Surat An-Nur ayat 22:

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

 

Dari kedua ayat yang dikutip di atas, dapat dipahami bahwa sebenarnya ada tingkatan yang lebih tinggi daripada sekadar memberi dan meminta maaf (dijelaskan di bagian akhir tulisan ini). Hal tersebut akan terlihat jelas ketika seseorang memahami apa itu istilah maaf. Kata maaf  berasal dari Al-Qur’an al-afwu yang berarti menghapus, karena yang memaafkan menghapus bekas-bekas luka di hatinya, begitu pandangan Quraish Shihab.

Hal itu bisa ditegaskan bahwa bukan memaafkan namanya jika masih tersisa bekas luka di hati dan jika masih ada dendam yang membara dalam hatinya. Boleh jadi ketika itu apa yang dilakukannya baru sampai pada tahap menahan amarah. Artinya, jika manusia mampu berusaha menghilangkan segala noda atau bekas luka di hatinya, maka dia baru bisa dikatakan telah memaafkan orang lain atas kesalahannya.

Oleh karena itu, syariat secara prinsip mengajarkan bahwa seseorang yang memohon maaf atas kesalahannya kepada orang lain agar terlebih dahulu menyesali perbuatannya, bertekad untuk tidak mengulanginya lagi, serta memohon maaf sambil mengembalikan hak yang pernah diambilnya. Kalau berupa materi, maka materinya dikembalikan, dan kalau bukan materi, maka kesalahan yang dilakukan itu dijelaskan kepada yang dimohonkan maafnya.

Prinsip tersebut juga yang menjadi syarat bertaubat seorang hamba kepada Tuhannya. Taubat menuntut penyesalan yang mendalam atas segala salah, khilaf, dan dosa yang diperbuat seorang hamba. Esensi taubat juga bukan hanya satu arah saja, yakni hubungannya dengan Tuhan, tetapi juga mengubah perilaku sosialnya di tengah masyarakat menjadi laku yang positif.

 

Bahkan dalam urusan meminta ampunan kepada Allah atas segala kesalahannya kepada orang lain, Allah tidak akan mengampuni jika yang bersangkutan belum meminta maaf kepada orang tersebut. Jadi, keseimbangan hidup di bumi perlu diperhatikan ketika ingin memperoleh kebaikan di langit.

Terkait dengan kesalahan ini, kenyataannya memang tidak mudah menyampaikannya kepada orang yang telah kita sakiti. Apalagi jika kesalahan tersebut sebelumnya tidak diketahui orang yang kita sakiti, biasanya dalam bentuk fitnah. Mungkin bukannya maaf yang kita terima tetapi justru kemarahan dan putus hubungan. Dalam hal ini, Quraish Shihab mengungkapkan doa yang dibaca Nabi Muhammad kala menghadapi situasi di atas:

 

Rasulullah saw mengajarkan doa: “Ya Allah, sesungguhnya aku memiliki dosa kepada-Mu dan dosa yang kulakukan kepada makhluk-Mu. Aku bermohon Ya Allah, agar Engkau mengampuni dosa yang kulakukan kepada-Mu serta mengambil alih dan menanggung dosa yang kulakukan kepada makhluk-Mu.”

Maaf-memaafkan tidak terlepas dari dampaknya terhadap kehidupan yang luas di tengah masyarakat sehingga perlu dijaga dalam kehidupan sehari-hari. Meminta maaf membutuhkan sikap ksatria untuk mengakui segala kesalahannya kepada orang lain. Hal ini berangkat dari diktum bahwa meminta maaf tak semudah memberi maaf. Namun tidak lantas bahwa memberi maaf juga persoalan mudah, karena ia menuntut kelapangan dada untuk menerima maaf orang yang pernah menyakiti hatinya.

 

Mengingat dalamnya arti meminta dan memberi maaf, sebuah pertanyaan terlontar, adakah yang lebih tinggi tingkatannya daripada maaf (al-afwu)? Al-Qur’an mengajarkan bahwa dalam maaf-memaafkan butuh sikap ksatria dan kelapangan dada, ini benang merah yang dapat ditarik. Quraish Shihab menerangkan, tingkatan yang lebih tinggi dari al-afwu adalah al-shafhu. Kata ini pada mulanya berarti kelapangan. (Fathoni Ahmad)

By zai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *